These Syarat dan Ketentuan Umum apply to you if you signed up for MessageBird’s Services (including through any of its Affiliates) before 28 February 2022.  For any MessageBird Services you signed up for on or after 28 February 2022, archived Terms and Conditions are available here. For our current Terms and Conditions, see here.

General Terms and Conditions

Jika Anda telah menandatangani Perjanjian dengan kami mengenai Ketentuan ini, kami sarankan Anda mengunduh dan menyimpan salinan permanen untuk referensi di masa mendatang.

This Agreement is made between MessageBird B.V., a private company with limited liability incorporated under Dutch law, with registered office in Amsterdam and principal place of business at Trompenburgstraat 2C, (1079 TX) Amsterdam, registered with the Trade Register of the Dutch Chamber of Commerce under number 51874474 ("MessageBird"), and Customer.

The Agreement governs Customer’s licensing and use of the Services. By executing an Order Form that references this Agreement or by using our Services, Customer agrees ke terms of this Agreement as of the Effective Date.

Any deviation from this Agreement shall only be valid if and agreed upon by and between the Parties in writing.

WHEAREAS:

  • MessageBird adalah penyedia Cloud Communication Platform as a Service (CpaaS) dan menawarkan solusi kepada perusahaan dan bisnis untuk pengiriman dan penerimaan komunikasi elektronik.

  • Pelanggan ingin menggunakan Layanan Komunikasi Cloud MessageBird dalam operasi bisnisnya.

  • MessageBird ingin menyediakan Layanan Komunikasi Cloud kepada Pelanggan dan Pelanggan ingin menggunakan dan pay untuk Layanan Komunikasi Cloud sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

SEKARANG, OLEH KARENA ITU, dengan mempertimbangkan kesepakatan bersama, perjanjian dan pernyataan yang terkandung di sini, Para Pihak menyetujui hal-hal berikut ini:

  1. Definisi


1.1 "Afiliasi" means, in relation to either Party, any legal person which is Controlled by, Controls or is under common Control with, such person. Control meaning with respect ke relevant person, (i) the direct or indirect ownership or control of more than 50% of the (a) ownership interests or (b) voting power di general meeting or a similar body, of that person, or (ii) the right or ability to appoint or remove such number of the members of the board or a similar body of that person with decisive voting power in such body.

1.2 "Perjanjian" means the General Terms and Conditions and any exhibits, annexes, and addenda hereto.


1.3 "API" means application programming interface.


1.4 "Aplikasi" means software-based tools that provide a visual interface designed to operate and utilize the Platform.


1.5 "Rilis Beta" means new services, functionality or features (such as an API, Application, Solution, Channel, or other functionality) within the Services which is enabled for Customer use for the purpose of testing such new services, functionality or features, for technical, commercial or any other use.


1.6 "Channels" means the services that allow point-to-point information exchanges between Customer and the end-users of the Messages such as SMS, Voice, Chat, and E-mail.


1.7 "Klaim" means a third-party claim, demand, suit or proceeding.


1.8 "Tanggal Peluncuran Komersial" means the date specified in the Order Form or in the Dashboard as of which MessageBird shall start charging Customer for the Services.


1.9 "Informasi Rahasia" means information maintained in confidence by a Party, information which is marked as such, or information whether written or oral that by its nature would be understood, by a reasonable person under the circumstances, to be confidential information of a party. For the avoidance of doubt, the specific content of this Agreement, details of the Platform, supporting documentation, the Cloud Communication Service, any data or information transmitted by Customer through the Platform or used by Customer for or in connection with the Cloud Communication Service and the results of any performance tests will be regarded as Confidential Information.


1.10 "Layanan Komunikasi Awan" or "Layanan" means all services and subscriptions provided by MessageBird to Customer, including, without limitation, the Managed Services, the Platform, the Dashboard, the Software, the API, the Solusi and the Channels (generally referred to, unless the context requires otherwise or is differently defined in the Order Form or in the Dashboard).


1.11 "Pelanggan" means any company, business or any other entity acting in the exercise of a profession or business to which MessageBird provides Services and which is named as such in the Order Form or in the Dashboard.


1.12 "Kreasi Pelanggan" means any type of creation (such as, but not limited to, software, source code, Api, free text, pictures or other functionality) which Customer has included in the Services.


1.13 "DPA" means the Data Processing Annex which forms part of this Agreement. In case of conflict or inconsistencies between the data protection related provisions of the Agreement and the DPA, the DPA will prevail.


1.14 “Perlindungan Data Legislation” means all relevant requirements of the applicable data protection legislation, including without limitation, the General Perlindungan Data Regulation (EU) 2016/679 and the California Consumer Privasi Act 2018. For the avoidance of doubt, CCPA references shall only apply to End-users that are California residents.


1.15 "Dasbor" means MessageBird’s customer portal available on the Site.


1.16 "Tanggal Efektif" means when (i) both Parties execute an Order Form, (ii) when Customer registers an account on the Dashboard, or (iii) when Customer starts using the Services.


1.17 "Pengguna akhir" means the private individual who ultimately receives the communications sent by Customer or its Affiliates via the Services.


1.18 “Biaya” means the prices paid by Customer for the access and use of the Cloud Communication Service.


1.19 "Pedoman" means the terms outlined in the Order Form, in the Dashboard, or on the Site.


1.20 "Konten yang Tidak Pantas" means collectively any content that (i) is unsolicited, including without limitation, “junk mail”, “bulk email”, spam or other unsolicited material; or (ii) qualifies as spam under any applicable laws and regulations; or (iii) potentially causes the introduction of harmful computer programs or code in the Platform or End-User’s devices; or (iv) violates any legal, regulatory, self-regulatory, governmental, statutory or telecommunication network operator’s requirements or codes of practice, or Third-Party Application Terms; or (v) is unlawful, pornographic, abusive, racist, obscene, offensive, threatening, harassing, defamatory, discriminatory, misleading or inaccurate; or (vi) is harmful or malicious content, including but not limited to hate speech, and any other material that MessageBird reasonably believes degrades, intimidates, encourages violence against, or foments prejudicial action against anyone based on gender, race, age, ethnicity, nationality, religion, sexual orientation, disability, geographic location or other discrimination reason; or infringes the intellectual property rights of any person or entity; or (vi) is illegal in any other way.


1.21 "Integrasi" means the interoperable and coordinated use of the Services within Third-Party Applications.


1.22 "Materi Berlisensi" means the Platform, the API, Beta Releases and all Software and related documentation provided by MessageBird.


1.23 "Layanan Terkelola" means support-based services that provide onboarding and support of the Customer as they utilize the Platform, such as the Dukung Plan.


1.24 "Pesan" or "Pesan" means a set of systematized, textual, numerical, graphical or phonetical characters transmitted between Customer and an End-User over the Channels.


1.25 "Perpustakaan MessageBird" means the developers’ resources concerning the use of the Cloud Communication Service available on the Site.


1.26 "Pengaya Jaringan" means additional telecom network services.


1.27 "Formulir Pemesanan" means the document as referred to in clause 17.2 of the Agreement.


1.28 "Pesta" or "Pesta" means MessageBird and Customer individually or together.


1.29 "Platform" means the cloud communication platform of MessageBird.


1.30 "Situs" means MessageBird’s web domains, including the pricing and all other webpages thereof, available at www.messagebird.com and https://developers.messagebird.com/.


1.31 "SLA" means the Service Level Agreement available on the Site.


1.32 "Solusi" means the prepackaged and preconfigured components of the Platform designed to execute a predefined process and produce a specific result which uses the Platform and enables Customer to communicate with its clients by means of the Channels.


1.33 "Langganan" means the plan Customer elects for access to and/or use of the Services.


1.34 "Biaya(-biaya) Berlangganan" means the monthly or yearly recurring fees Customer is charged for the Subscription. In the event Customer decides to upgrade its Subscription, the relevant Subscription Fee of the higher-tier Subscription shall apply pro-rata for the remainder of the term of the Services. Any changes to the Subscription Fee shall be applicable as of the date of renewal of the Services.


1.35 "Rencana Dukungan" means the managed support services provided by MessageBird to Customer in accordance with the Guidelines. For the avoidance of doubt, Customer may change the Dukung Plan on monthly basis by giving MessageBird prior written notice except in the event (i) Customer subscribed to the Private Support Plan, (ii) Customer purchased a Technical Account Manager as a separate add-on to the applicable Support Plan, and/or (iii) Customer subscribed to any paid Support Plan at a discounted pricing. Customer understands and agrees that upon the occurrence of any of the scenarios mentioned above, Customer is committed to the applicable Support Plan for a minimum period of twelve months.


1.36 "Komitmen Lalu Lintas" means a committed volume for use of the Services as
specified in the applicable Order Form.


1.37 "Pajak" means any and all applicable local, federal and state taxes, fees, charges, telecommunications provider surcharges, withholding taxes or other similar taxes, including, but not limited to, VAT, GST, sales tax and/or use tax.


1.38 "Aplikasi Pihak Ketiga" means third-party internet-based or offline enabled software applications, APIs, source code, operating systems, databases (including
code repositories and package managers) and other types of platforms that
interoperate with the Cloud Communication Service to enable its complete range
of functionality. For the avoidance of doubt, telecom network providers (such as
network (mobile) operators or virtual (mobile) network operators) are excluded
from this definition.


1.39 "Ketentuan Aplikasi Pihak Ketiga" means the terms and conditions, and/or usage policies which directly or indirectly apply to use of the Third-Party Applications.


1.40 "Biaya Transaksional" means the fees for the use of the Services.


1.41 “Masa Percobaan” means the period agreed by the Parties for the Customer to use the Services in accordance with clause 15 of the Agreement.

  1. Biaya


2.1 Customer agrees to pay the Biaya as set forth on the Site’s pricing page, as may be updated from time to time, or as agreed otherwise in the Dashboard or the Order Form.


2.2 Unless otherwise stated, all Biaya excludes any applicable Taxes, including any related interest and/or penalties, and other government duties, as well as any other costs, such as transaction costs or bank transfer fees. In the event that Taxes are (or will be) applicable to the Services set out in this Agreement, such Taxes shall be added to the Biaya. Customer shall be responsible for and pay all Taxes as well as any other costs imposed on or with respect to the Services that are subject to this Agreement. If Customer is exempt from VAT or GST, or if VAT or GST should be accounted for under a reverse charge mechanism or similar procedure, it is the responsibility of Customer to provide a valid VAT or GST registration number. If for any reason the local taxing authorities determine that Customer is not exempt from any such Taxes and imposed such Taxes to MessageBird, Customer agrees to promptly pay MessageBird such Taxes, including any applicable interest or penalties imposed by the local tax authorities.


2.3 Jika Pelanggan diwajibkan oleh hukum untuk memotong atau pay Pajak, retribusi dan/atau biaya dalam bentuk apa pun, Pelanggan harus memotong atau pay Pajak, retribusi dan/atau biaya tersebut dan harus secara tepat waktu pay jumlah penuh kepada otoritas pemerintah terkait sesuai dengan hukum yang berlaku. MessageBird tidak bertanggung jawab atas Pajak, retribusi dan/atau biaya tersebut. Selain itu, Biaya yang harus dibayarkan oleh Pelanggan kepada MessageBird akan ditingkatkan sebagaimana diperlukan sehingga, setelah dikurangi pembayaran tersebut, Pelanggan akan pay kepada MessageBird jumlah tambahan yang diperlukan untuk memastikan penerima jumlah penuh yang akan diterima oleh MessageBird sebelum pemotongan atau pembayaran Pajak.

  1. Penyediaan Layanan


3.1 Layanan Komunikasi Cloud akan disediakan dengan tunduk pada ketentuan Perjanjian ini dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam Formulir Pemesanan, Dasbor, dan/atau Situs.


3.2 Layanan dirancang dan ditujukan untuk melayani perusahaan dan bisnis dan tidak cocok untuk penggunaan pribadi atau rumah tangga oleh individu pribadi.


3.3 PERJANJIAN TINGKAT LAYANAN (SLA). Tunduk pada sub-klausul 3.4 a dan b, Layanan akan dilaksanakan sesuai dengan SLA. Pelanggan berhak untuk mengklaim kredit layanan sesuai dengan SLA jika MessageBird tidak memenuhi waktu kerja yang relevan.


3.3.1 Rilis Beta berdasarkan sifatnya jauh lebih tidak matang dibandingkan dengan fungsi-fungsi lain yang tersedia untuk Pelanggan dalam Layanan. Oleh karena itu, Rilis Beta secara eksplisit dikecualikan dari komitmen waktu aktif dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam SLA.


3.3.2 SLA tidak berlaku untuk Layanan dan/atau Rilis Beta apa pun yang bersifat kontinjen, atau dapat dipengaruhi oleh Kreasi Pelanggan.


3.4 Penggunaan Aplikasi Pihak Ketiga. The Cloud Communication Service may enable Customer to use, link, integrate, or otherwise use Third-Party Applications. By using such Third-Party Application with the Cloud Communication Service, Customer agrees to comply with the applicable Third-Party Applications Terms and where necessary authorises MessageBird to accept such Third-Party Applications Terms on Customer’s behalf. For the avoidance of doubt, Customer warrants to comply with any applicable Third- Party Application Terms, and MessageBird will have no liability in connection therewith.


3.5 Perubahan pada Layanan. MessageBird reserves the unilateral right to change the features and functions of its Platform, the Software, the Connectivity Services and the Cloud Communication Service in general, provided that such changes do not adversely affect the use of the Cloud Communication Service by Customer. Any such changes shall be made in accordance with the SLA.

  1. Harga dan Ketentuan Pembayaran


4.1 Layanan Berbayar. For the avoidance of doubt, MessageBird shall start charging Customer the Fees for the Cloud Communication Service as per the Order Form Start Date or, as of when Customer starts using the Cloud Communication Services.


4.2 Biaya yang telah jatuh tempo. MessageBird may charge interest as per the maximum amount permitted by law if the Fees are not paid within the term specified in the Order Form, the Dashboard, and/or on the Site. If Customer is more than thirty (30) days overdue on its payment obligations, this constitutes a material breach of this Agreement.


4.3 Batas Kredit Bulanan. If applicable, Customer shall adhere to any monthly credit limit. If Customer does not reach the monthly credit limit amount by the end of a calendar month, MessageBird will invoice Customer di end of such corresponding calendar month for its usage of the Services. If Customer reaches the monthly credit limit before the end of the corresponding calendar month, MessageBird will invoice Customer and such an invoice shall be due and payable immediately.


4.4 Penangguhan Layanan. MessageBird may suspend the provision of the Cloud Communication Service with immediate effect if Customer fails to comply with any applicable payment obligations and if Customer exceeds the monthly credit limit as specified in the Order Form, the Dashboard, and/or on the Site, or if MessageBird has substantiated reason to believe that Customer’s use of the Service (i) would constitute a breach of Third-Party Application Terms or (ii) includes transmission of Inappropriate Content or (iii) is in breach of sub-clause 6.12.


4.5 Perubahan biaya. Unless differently specified in the Order Form, the Dashboard, and/or the Site, MessageBird may change the Fees for the Services anytime. Any changes of the Fees will be published on the website of www.messagebird.com/en/pricing.


4.6 Kredit prabayar. Unless differently specified in the Order Form, the Dashboard, or on the Site, any prepaid balance or credits purchased by Customer will lapse if Customer does not use the balance or credits within one year after the purchase date. MessageBird is not obliged to refund any prepaid balance or credit.


4.7 Mata uang. The currency of this Agreement shall be defined in the Order Form, the Dashboard, and/or the Site. If any payments are being made in a different currency other than EUR, the payment shall be calculated according to the official exchange rate as listed on www.oanda.com stated on the day when such payment is made.


4.8 Sengketa Faktur. Customer shall raise any dispute or other claim regarding an invoice, including any billing discrepancy, or other notice issued by MessageBird under this Agreement within fifteen (15) days after the date of such invoice or notice, in writing to MessageBird. If Customer fails to raise any dispute or claim, Customer no longer has any right under this Agreement to bring any dispute or claim regarding such invoice or notice. Customer understands and agrees that any billing disputes have to be made specific as to the relevant Service and the price charged for such Service. Any such dispute does not waive, delay or uphold any payment obligations of Customer (other than for disputed amounts).


4.9 Komitmen Lalu Lintas. Any applicable Traffic Commitment is specified in an Order
Form. If Customer is subject to a Traffic Commitment, Customer shall use Services
in an amount no less than the applicable Traffic Commitment. If Customer fails to
meet the Traffic Commitment, MessageBird is entitled to invoice Customer for the
amount that would have been due and payable had Customer complied with the
Traffic Commitment. Any remaining balance of the Traffic Commitment at the end
of a specified commitment period (e.g. week, month, quarter or year) may not be
transferred to the subsequent month.


4.10 Pemberitahuan Dunning. In case of overdue Fees, and after sending a notice of overdue unpaid invoices over email, as stipulated under clauses 4.2 and 17.1 of this Agreement, MessageBird holds the right to send overdue payment reminder notifications via alternate means of communication such as SMS and other communication channels available, on the basis of the contact information provided by Customer to MessageBird for the provision of the Services.

  1. Jangka Waktu dan Pengakhiran


5.1 Istilah. This Agreement commences on the Effective Date and shall continue as long as Customer uses the Cloud Communication Services and to the extent applicable, not later until all Services entered into under this Agreement have expired or have been terminated. Except as may otherwise be expressly specified in an Order Form, in the Dashboard or on the Site, the Services will automatically renew for additional successive periods of equal duration to the initial term unless either Party gives the other notice of non-renewal at least thirty (30) days before the end of the Term.


5.2 Pengakhiran oleh kedua belah Pihak. Selain klausul 5.1, salah satu Pihak dapat menangguhkan atau mengakhiri Perjanjian ini dengan segera, tanpa bertanggung jawab kepada pay kompensasi atau penggantian apa pun, dengan memberi tahu Pihak lainnya jika salah satu dari peristiwa berikut terjadi dan masing-masing peristiwa ini akan dianggap sebagai penyebab yang disebabkan oleh Pihak lain tersebut:


5.2.1. Pihak lainnya telah tidak ada lagi atau telah dibubarkan; atau


5.2.2 Pihak lainnya telah berhenti melakukan bisnis; atau


5.2.3 Pihak lainnya mengajukan permohonan pailit, penangguhan pembayaran atau perlindungan serupa dari para kreditur; atau


5.2.4. Pihak lainnya dinyatakan pailit atau telah diberikan penundaan pembayaran, untuk sementara waktu atau sebaliknya; atau


5.2.5 Pihak lain melakukan pelanggaran material atas kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang tidak diperbaiki dalam waktu empat belas (14) hari sejak pemberitahuan tertulis dari pihak yang tidak melanggar yang meminta agar pelanggaran tersebut diperbaiki.


5.3 Pengakhiran Sepihak oleh MessageBird. MessageBird dapat mengakhiri Perjanjian ini atau penyediaan Layanan tertentu kepada Pelanggan dengan segera dengan memberitahukan kepada Pelanggan apabila Pelanggan (i) melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau apabila MessageBird memiliki alasan yang kuat untuk meyakini bahwa penggunaan Layanan oleh Pelanggan (a) merupakan pelanggaran terhadap Persyaratan Aplikasi Pihak Ketiga atau persyaratan Perjanjian ini (b) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau ketertiban umum dan kesusilaan (c) mencakup pengiriman Konten yang Tidak Pantas atau (d) melanggar sub-klausul 6.12.


5.4 Pengaruh Penghentian. Upon termination of this Agreement for any reason:


5.4.1 setiap hak atau kewajiban yang masih harus dibayar atau pembayaran yang jatuh tempo atau berlakunya atau berlakunya ketentuan dalam Perjanjian ini yang secara tegas atau secara tersirat dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran tidak akan terpengaruh. Tanpa batasan, klausul 5,6,7,10,16 dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk penafsiran atau penegakan Perjanjian ini, akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya masa berlaku dan terus berlaku tanpa batas waktu;


5.4.2. Semua Materi Berlisensi yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini akan segera berakhir;


5.4.3. Kewajiban pembayaran yang belum dilunasi dan tidak disengketakan akan segera jatuh tempo dan harus dibayar;


5.4.4 Pelanggan harus segera menghentikan semua penggunaan Layanan Komunikasi Cloud;


5.4.5 MessageBird akan bekerja sama secara wajar sejauh yang diperlukan dengan Pelanggan dan penyedia layanannya dalam migrasi Layanan Komunikasi Cloud ke penyedia layanan pengganti yang dipilih oleh Pelanggan, kecuali jika pengakhiran Perjanjian disebabkan oleh pelanggaran Pelanggan terhadap Perjanjian ini;


5.4.6 MessageBird tidak berkewajiban untuk mengembalikan saldo prabayar pada akun; dan


5.4.7 MessageBird berhak untuk membebankan sisa Biaya yang telah disepakati meskipun telah terjadi penghentian.

  1. Kewajiban Pelanggan


6.1 Pelanggan harus mengunjungi pay untuk Layanan Komunikasi Cloud sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pesanan Untuk, Dasbor, dan/atau di Situs.


6.2 Pelanggan mengakui dan memahami bahwa MessageBird:


6.2.1 hanya merupakan saluran untuk transmisi informasi yang dikirim oleh Pelanggan, dan MessageBird tidak memulai transmisi informasi, memilih penerima transmisi, atau memilih atau memodifikasi informasi yang terkandung dalam transmisi;


6.2.2 ketika menggunakan Layanan Komunikasi Cloud, Pelanggan bertanggung jawab untuk menentukan apakah Layanan Komunikasi Cloud sesuai untuk digunakan oleh Pelanggan dengan mempertimbangkan hukum dan peraturan yang berlaku, seperti, dan tanpa batasan, undang-undang perlindungan konsumen dan telekomunikasi seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Telepon tahun 1991 (TCPA) dan Undang-Undang Portabilitas dan Akuntabilitas Asuransi Kesehatan tahun 1996 (HIPAA), dan MessageBird tidak bertanggung jawab apabila Layanan Komunikasi Cloud tidak sesuai dengan hukum dan peraturan tersebut.


6.3 Pelanggan tidak boleh menggunakan Layanan Komunikasi Cloud atau mengizinkannya untuk digunakan:


6.3.1. Mengirimkan Konten yang Tidak Pantas;


6.3.2 mengganggu atau mengacaukan integritas atau kinerja Layanan Komunikasi Cloud dengan cara apa pun; dan


6.3.3 mengakses Layanan Komunikasi Cloud untuk membangun produk atau layanan kompetitif yang dapat bersaing dengan Layanan MessageBird.


6.4 Pelanggan bertanggung jawab sepenuhnya atas:


6.4.1. konten komunikasi yang dikirim oleh Pelanggan atau oleh pihak ketiga atas nama Pelanggan dan harus memastikan kepatuhan berkelanjutan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pelanggan harus menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk mencegah Layanan Komunikasi Cloud digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk tujuan yang tidak sah, atau melanggar Perjanjian ini atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Persyaratan Aplikasi Pihak Ketiga;


6.4.2 pengadaan dan pemeliharaan koneksi jaringan dan hubungan telekomunikasi dari sistemnya ke MessageBird, dan semua masalah, kondisi, penundaan, kegagalan pengiriman dan semua kerugian atau kerusakan lain yang timbul dari atau terkait dengan koneksi jaringan atau hubungan telekomunikasi Pelanggan atau yang disebabkan oleh internet;


6.4.3. kualitas, keamanan, dan kinerja setiap Kreasi Pelanggan; dan


6.4.4. kepatuhan hukum dan peraturan atas setiap Kreasi Pelanggan, termasuk penggunaannya sesuai dengan Ketentuan Aplikasi Pihak Ketiga yang berlaku, dan bahwa setiap Kreasi Pelanggan bebas dari klaim pihak ketiga (klaim hak kekayaan intelektual atau klaim lainnya).


6.5 Pelanggan harus, dengan biaya sendiri, mengambil semua tindakan keamanan yang diperlukan untuk:


6.5.1. Mencegah akses yang tidak sah dan/atau pihak ketiga terhadap kata sandi, akun, atau kunci Pelanggan ke Platform dan/atau Dasbor;


6.5.2 mencegah penggunaan Layanan Komunikasi Cloud yang berlebihan seperti serangan Denial-of-Service dengan menerapkan pembatasan kecepatan jika berlaku;


6.5.3 mencegah spam dan lalu lintas penipuan dengan menerapkan daftar hitam, filter konten, dan kontrol lain yang sesuai; dan


6.5.4 memastikan deteksi dan respons yang tepat waktu terhadap insiden keamanan, dengan menerapkan peralatan pemantauan keamanan dan memiliki rencana dan prosedur respons insiden keamanan.


6.6 Pelanggan harus melakukan penilaian kerentanan dan pengujian penetrasi secara berkala untuk memastikan implementasi Layanan Komunikasi Cloud aman.


6.7 Pelanggan harus memberi tahu MessageBird dengan mengirimkan email ke security@messagebird.com dalam waktu dua puluh empat (24) jam setelah mengetahui adanya pelanggaran atau insiden keamanan yang melibatkan Layanan Komunikasi Cloud.


6.8 Pelanggan harus segera memberikan semua informasi yang akurat dan relevan yang diminta secara wajar oleh MessageBird:


6.8.1 untuk memastikan kepatuhan Nasabah terhadap kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, hukum dan peraturan yang berlaku; atau


6.8.2 sebagai tanggapan atas permintaan yang dibuat oleh otoritas hukum, peraturan, pengaturan mandiri, pengawasan, atau pemerintah, pemasok, atau operator jaringan atau sistem telekomunikasi atau


6.8.3 sebagaimana diperlukan untuk penyediaan Layanan.


6.9 Pelanggan tidak boleh menggunakan Layanan Komunikasi Cloud untuk melakukan atau dan/atau menjual kembali layanan yang secara substansial mirip dengan Layanan Komunikasi Cloud tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari MessageBird.


6.10 Pelanggan harus (i) mematuhi semua hukum perdagangan internasional yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada, (a) sanksi, persyaratan, atau embargo perdagangan ekonomi atau keuangan yang diberlakukan, dikelola, atau ditegakkan dari waktu ke waktu oleh Otoritas Pemerintah Amerika Serikat (termasuk, namun tidak terbatas pada, Kantor Pengawasan Aset Luar Negeri ("OFAC"), Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat), Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Keamanan PBB, Departemen Keuangan, atau Otoritas Pemerintah terkait lainnya dan (b) hukum dan peraturan pengendalian ekspor (export controls) yang berlaku di Amerika Serikat dan Uni Eropa (termasuk, namun tidak terbatas pada, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan Departemen Perdagangan Amerika Serikat). Serikat), Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa, Departemen Keuangan Inggris atau Otoritas Pemerintah terkait lainnya dan (b) undang-undang dan peraturan pengendalian ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa (secara bersama-sama disebut sebagai (a) dan (b), "Hukum Perdagangan Internasional"), dan harus memperoleh semua izin ekspor dan/atau persetujuan pemerintah, bilamana diperlukan. Pelanggan menjamin dan memastikan bahwa (i) tidak ada satu pun direktur, pejabat, afiliasi, karyawan, atau agennya yang disebutkan dalam atau dimiliki atau dikendalikan oleh orang atau entitas yang disebutkan dalam daftar orang atau entitas yang ditunjuk di Amerika Serikat dan Uni Eropa, atau yurisdiksi lain yang berlaku berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional atau yang menjadi target Hukum Perdagangan Internasional ("Target Sanksi") (ii) tidak berada, berorganisasi atau berdomisili di yurisdiksi mana pun yang tunduk pada sanksi komprehensif berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional, dan (iii) tidak akan (a) mengizinkan pengguna akhir atau orang atau entitas lain untuk mengakses atau menggunakan Layanan Komunikasi Cloud jika pengguna akhir tersebut merupakan Sasaran Sanksi atau (b) mengizinkan pengguna akhir atau orang atau entitas lain untuk mengakses atau menggunakan Layanan Komunikasi Cloud yang melanggar Hukum Perdagangan Internasional atau dengan cara yang dapat menyebabkan direktur, pejabat, afiliasi, karyawan, atau agennya melanggar Hukum Perdagangan Internasional.


6.11 Sehubungan dengan penggunaan WhatsApp Business Solution (Layanan WhatsApp) oleh Pelanggan, sebagaimana disediakan oleh MessageBird, Pelanggan tidak boleh memberikan akses kepada penyedia layanan pihak ketiga mana pun (selanjutnya disebut sebagai 'Vendor Perangkat Lunak Independen' dan/atau 'ISV') ke Layanan WhatsApp dan pesan-pesan WhatsApp milik Pelanggan, tanpa persetujuan tertulis dari WhatsApp atas ISV tersebut. MessageBird berhak untuk segera menangguhkan penggunaan Layanan WhatsApp oleh Pelanggan jika Pelanggan beroperasi sebagai ISV dan/atau melibatkan ISV sehubungan dengan penggunaan Layanan WhatsApp tanpa persetujuan WhatsApp. Untuk menghindari keraguan, jika Pelanggan adalah ISV, telah melibatkan dan/atau bermaksud untuk melibatkan ISV sehubungan dengan penggunaan Layanan WhatsApp, Pelanggan harus segera memberi tahu MessageBird mengenai kasus penggunaan tersebut, menghentikan penggunaan Layanan WhatsApp oleh ISV, dan setuju untuk mematuhi persyaratan tambahan, termasuk menandatangani syarat dan ketentuan tambahan WhatsApp yang terkait dan berlaku, serta memberikan informasi yang diperlukan, yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan akses ke ISV tersebut. Pelanggan dengan tegas akan membebaskan MessageBird dari segala dan semua kerusakan yang diakibatkan oleh klaim pihak ketiga yang berasal dari penangguhan Layanan WhatsApp oleh MessageBird karena pelanggaran Pelanggan terhadap persyaratan ini dan persyaratan WhatsApp. Pelanggan dengan ini secara eksplisit memberikan wewenang kepada MessageBird untuk menerima Ketentuan Klien WhatsApp atas namanya.


6.12 Pelanggan secara eksplisit dilarang untuk memasukkan ke dalam Layanan, Kreasi Pelanggan, atau materi lainnya (termasuk, namun tidak terbatas pada, kode perangkat lunak berbahaya) yang (i) mencakup persyaratan hak cipta sumber terbuka (open source) atau (ii) dapat, secara langsung atau tidak langsung, merusak performa Layanan untuk pelanggan atau Pengguna Akhir, atau merusak hak MessageBird, atas pertimbangan MessageBird, untuk mengakses, mengembangkan, dan menggunakan Layanan.

  1. Tidak Mengungkapkan Informasi Rahasia


7.1 Pihak penerima harus menggunakan Informasi Rahasia Pihak yang mengungkapkan hanya untuk penyediaan atau penerimaan Layanan Komunikasi Cloud dan harus membagikan informasi ini hanya atas dasar "perlu diketahui" dengan karyawan, Afiliasi, dan kontraktor lainnya, asalkan mereka berada di bawah kewajiban hukum untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.


7.2 Informasi Rahasia Suatu Pihak tidak termasuk informasi yang:


7.2.1 diketahui oleh publik selain melalui pengungkapan yang tidak sah;


7.2.2 diungkapkan secara sah kepada Pihak penerima oleh pihak ketiga tanpa pembatasan pengungkapan; atau


7.2.3 dikembangkan secara independen oleh Pihak penerima, yang mana pengembangan independen tersebut dapat ditunjukkan dengan bukti tertulis.


7.3 Masing-masing Pihak wajib merahasiakan seluruh Informasi Rahasia yang berkaitan dengan atau yang diperoleh dari Pihak lainnya untuk selamanya.


7.4. Kewajiban kerahasiaan dalam klausul ini tidak akan berlaku untuk Informasi Rahasia yang:


7.4.1 pada saat pasokan berada dalam domain publik;


7.4.2 kemudian menjadi domain publik, kecuali melalui pelanggaran terhadap kewajiban apa pun yang ditetapkan dalam Perjanjian ini atau melalui pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan lainnya yang berkaitan dengan Informasi Rahasia tersebut;


7.4.3 pada saat pemasokan sudah berada dalam kepemilikan sah Pihak penerima (sebagaimana dibuktikan dengan catatan tertulis);


7.4.4 kemudian secara sah menjadi milik Pihak penerima dari pihak ketiga yang tidak berhutang kepada anggota kelompok Pihak yang mengungkapkan kewajiban kerahasiaan sehubungan dengan hal tersebut; atau


7.4.5 diwajibkan untuk diungkapkan oleh hukum, peraturan atau oleh badan peradilan, pemerintah, pengawas atau pengatur yang berwenang (termasuk, tanpa batasan, bursa efek), dengan ketentuan bahwa Pihak penerima harus, sepanjang dapat dipraktikkan secara wajar dan diizinkan oleh hukum, peraturan, regulasi atau badan peradilan, pemerintah, pengawas atau pengatur tersebut:


7.4.5.1 menginformasikan, sesegera mungkin, kepada Pihak yang mengungkapkan informasi tersebut sehingga Pihak yang mengungkapkan informasi tersebut dapat secara tepat waktu meminta perintah perlindungan atau upaya hukum lainnya yang sesuai;


7.4.5.2 apabila perintah perlindungan atau upaya hukum lainnya tidak diperoleh, hanya memberikan bagian Informasi Rahasia yang secara hukum diharuskan untuk diungkapkan;


7.4.5.3 menggunakan upaya terbaiknya untuk mendapatkan jaminan yang dapat diandalkan bahwa perlakuan rahasia akan diberikan kepada Informasi Rahasia; dan


7.4.5.4 melakukan upaya terbaiknya untuk mematuhi instruksi Pihak yang mengungkapkan mengenai isi Informasi yang akan diungkapkan dan cara pengungkapan tersebut.

  1. Perlindungan Data


8.1 All personal data shared between the Parties shall only be used for purposes relating to this Agreement and/or the Services. Each Party shall comply with the Perlindungan Data Legislation.


8.2 Para Pihak mengakui bahwa MessageBird adalah pemroses data untuk tujuan memproses data pribadi atas nama Pelanggan ketika menyediakan Layanan Komunikasi Cloud kepada Pelanggan.


8.3 Customer shall ensure that it has obtained all required and valid consent under the Perlindungan Data Legislation to the extent such consent is required for the processing of personal data by MessageBird for the performance of the Cloud Communication Service. Customer acknowledges that MessageBird has the right to monitor and intercept any electronic communications sent or received by Customer under the Cloud Communication Service for the purpose of verifying compliance under this Agreement.


8.4 Sejauh MessageBird memproses data pribadi atas nama Pelanggan, MessageBird harus mematuhi DPA.


8.5 Pernyataan privasi MessageBird berlaku untuk Layanan, yang dapat ditemukan di Situs.


8.6 MessageBird akan menghapus data pribadi Pelanggan setelah berakhirnya penyediaan Layanan kecuali jika hukum dan peraturan yang berlaku mengharuskan penyimpanan data pribadi tersebut.

  1. Hak Milik, Lisensi, dan Merek Dagang


9.1 MessageBird dengan ini memberikan kepada Pelanggan lisensi pribadi, non-eksklusif, tidak dapat dipindahtangankan, dan bebas royalti selama jangka waktu Perjanjian ini untuk menggunakan Materi Berlisensi, yang diperlukan bagi Pelanggan untuk menggunakan Layanan Komunikasi Cloud sebagaimana disepakati dalam Perjanjian ini.


9.2 Tunduk pada hak-hak terbatas yang secara tegas diberikan di bawah ini, MessageBird atau, sebagaimana berlaku, pemberi lisensinya memiliki semua hak, kepemilikan, dan kepentingannya di dalam dan atas Layanan Komunikasi Cloud dan Materi Berlisensi, termasuk semua hak kekayaan intelektual terkait. Tidak ada hak yang diberikan kepada Pelanggan dalam Perjanjian ini selain yang secara tegas ditetapkan di sini.


9.3 Pelanggan memiliki hak untuk mengakses dan menggunakan Materi Berlisensi dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini.


9.4 Pelanggan tidak akan menjual, menjual kembali, melisensikan, mensublisensikan, mendistribusikan, menyediakan, menyewakan, atau menyewakan Layanan Komunikasi Cloud atau Materi Berlisensi apa pun, kepada pihak ketiga mana pun. Pembatasan ini tidak berlaku untuk penggunaan Layanan oleh Afiliasi Pelanggan dengan ketentuan bahwa Pelanggan tetap bertanggung jawab atas tindakan dan kelalaian Afiliasinya sehubungan dengan penggunaan Layanan oleh Afiliasi.


9.5 Tidak ada Pihak yang dapat menggunakan merek dagang, logo, atau nama dagang dari Pihak lain untuk tujuan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lainnya. Pelanggan setuju bahwa MessageBird, atas kebijakannya sendiri dan dengan menghormati kerahasiaan yang berlaku antara Pelanggan dan MessageBird, dapat, sesuai dengan praktik industri terbaik, menggunakan nama dagang, merek dagang, merek layanan, logo, nama domain, dan fitur-fitur merek lain yang berbeda dari Pelanggan dalam presentasi, materi pemasaran, daftar pelanggan, laporan keuangan, dan daftar situs Web (termasuk tautan ke situs web Anda) untuk tujuan menyediakan Layanan kepada Pelanggan atau menunjukkan penggunaan Layanan oleh Pelanggan.


9.6 MessageBird mengonfirmasi bahwa ia memiliki semua hak terkait dengan Materi Berlisensi yang diperlukan untuk memberikan hak yang dimaksudkan untuk diberikan berdasarkan, dan sesuai dengan, ketentuan Perjanjian ini.


9.7 Untuk menghindari keraguan, setiap dan seluruh hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan Kreasi Pelanggan ("IP Kreasi Pelanggan") dimiliki oleh Pelanggan atau pemberi lisensinya, sebagaimana berlaku.


9.8 Pelanggan dengan ini memberikan kepada MessageBird hak yang tidak eksklusif, terus-menerus, tidak dapat dibatalkan, global, gratis/terbayar penuh, hak untuk menggunakan, menyalin, menerjemahkan, membuat karya turunan, mengadaptasi, mengubah, mengembangkan lebih lanjut, mengeksploitasi, mendistribusikan, dan mensublisensikan IP Kreasi Pelanggan kepada pihak ketiga, untuk tujuan, sebagai contoh namun tidak terbatas pada, (i) menyediakan Layanan berdasarkan Perjanjian ini, dan (ii) tujuan komersial MessageBird sendiri sebagaimana didefinisikan oleh MessageBird dari waktu ke waktu. Pelanggan dengan ini mengesampingkan, sejauh yang diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, setiap hak untuk disebutkan sebagai penulis serta hak-hak lainnya (droit morales) sehubungan dengan IP Kreasi Pelanggan.


9.9 Pelanggan dapat memberikan kepada MessageBird rekomendasi, saran, permintaan, komentar, atau umpan balik lainnya mengenai peningkatan dan fungsi Layanan (secara kolektif disebut "Umpan Balik"). Dengan mengirimkan Umpan Balik kepada MessageBird, Pelanggan setuju bahwa: (a) Umpan Balik tidak akan diperlakukan sebagai Informasi Rahasia atau Kreasi Pelanggan; (b) MessageBird memiliki Umpan Balik apa pun dan dapat menggunakannya sesuai dengan kebutuhan, tanpa batasan apa pun; dan (c) Pelanggan tidak berhak atas, dan sejauh yang disyaratkan, melepaskan hak atas, kredit, kompensasi, atau penggantian dalam bentuk apa pun dari MessageBird dalam situasi apa pun untuk Umpan Balik.

  1. Tanggung Jawab dan Ganti Rugi


10.1 Ganti Rugi oleh MessageBird. MessageBird akan membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pelanggan dari dan terhadap setiap klaim dan biaya serta pengeluaran terkait (termasuk biaya pengacara yang wajar) yang dibuat atau diajukan terhadap Pelanggan terkait Layanan, sebagaimana yang disediakan oleh MessageBird berdasarkan Perjanjian ini kepada Pelanggan, jika Layanan melanggar paten, hak cipta, merek dagang, atau hak milik pihak ketiga mana pun. Apabila MessageBird menerima informasi mengenai pelanggaran yang terkait dengan Layanan Komunikasi Cloud, MessageBird dapat, atas kebijaksanaannya sendiri, dan tanpa biaya kepada Pelanggan:


10.1.1 memodifikasi Layanan Komunikasi Cloud sehingga tidak lagi melanggar atau menyalahgunakan,


10.1.2 mendapatkan lisensi untuk penggunaan Layanan Komunikasi Cloud oleh Pelanggan secara terus-menerus sesuai dengan Perjanjian ini, atau


10.1.3 menghentikan penggunaan Pelanggan atas Layanan yang melanggar tersebut dengan pemberitahuan tertulis tiga puluh (30) hari sebelumnya dan mengembalikan kepada Pelanggan biaya prabayar yang mencakup sisa jangka waktu langganan yang dihentikan.


Kewajiban pembelaan dan ganti rugi di atas tidak berlaku sejauh klaim yang timbul dari atau terkait dengan:


I. data Pelanggan, Kreasi Pelanggan, atau Pengguna Akhir,


II. Aplikasi Pihak Ketiga,


III. pelanggaran Pelanggan atau pengguna terhadap Perjanjian ini,


IV. setiap modifikasi Layanan oleh atau untuk Pelanggan,


V. penggunaan Layanan Komunikasi Cloud yang dikombinasikan dengan produk atau layanan lain yang tidak disediakan oleh MessageBird, atau


VI kegagalan untuk mengimplementasikan modifikasi, peningkatan, penggantian, atau peningkatan yang disediakan oleh MessageBird kepada Pelanggan secara tepat waktu.


VII Rilis Beta.


Klausul ini memberikan tanggung jawab tunggal dan eksklusif MessageBird, dan upaya hukum tunggal dan eksklusif Pelanggan, untuk setiap klaim pihak ketiga yang terkait dengan Layanan atau Perjanjian ini.


10.2 Ganti Rugi oleh Pelanggan. Customer shall be fully responsible, shall hold MessageBird fully harmless and shall fully reimburse MessageBird, without limitation, at its first demand, for all and any direct and/or indirect damages, costs, claims, expenses and other liabilities of MessageBird (including, but not limited to, fines, other penalties or damages resulting from any sanctions imposed on MessageBird or claims made against MessageBird, by any End-Users, and/or supervisory or governmental authorities, Third-Party Applications and/or any other third parties) resulting from:


10.2.1. Tuduhan apa pun bahwa penggunaan Layanan Komunikasi Cloud oleh Pelanggan mengakibatkan pelanggaran hak-hak pihak ketiga mana pun, termasuk Pengguna Akhir, hukum atau peraturan apa pun;


10.2.2 Pelanggaran Pelanggan terhadap salah satu kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;


10.2.3 konten apa pun, khususnya (i) Konten Tidak Layak yang dikirimkan oleh Pelanggan, (ii) penggunaan Aplikasi Pihak Ketiga, (iii) Kreasi Pelanggan, termasuk menawarkannya sebagai bagian dari Layanan, atau penggunaan Kreasi Pelanggan; dan/atau


10.2.4 dugaan pelanggaran terhadap Ketentuan Aplikasi Pihak Ketiga, hak-hak pihak ketiga, termasuk paten, hak cipta (termasuk dalam perangkat lunak sumber terbuka), ketentuan lisensi sumber terbuka, merek dagang, atau hak milik lainnya yang diakibatkan oleh penawaran Kreasi Pelanggan apa pun sebagai bagian dari Layanan, atau penggunaan Kreasi Pelanggan apa pun.


10.3 Prosedur Ganti Rugi. The indemnifying party’s obligations are conditioned upon the indemnified party (i) giving the indemnifying party prompt written notice of the claim to the extent possible, and (ii) granting full control of the defense and settlement to the indemnifying party (provided however, the indemnified party may participate with counsel of its choosing at its own expense).


10.4 Pengecualian Tanggung Jawab. MessageBird dengan cara apa pun tidak bertanggung jawab atau berkewajiban kepada Pelanggan, mitra kontraktualnya, atau Pengguna Akhir untuk:


10.4.1. Kesalahan, kekeliruan, atau keterlambatan dalam pengiriman, transmisi, transmisi ulang, atau penerimaan, atau bagian dari Layanan jika hal ini tidak tercakup dalam SLA;


10.4.2. setiap konten dan Konten Tidak Layak yang dikirimkan oleh Pelanggan;


10.4.3. Kerusakan yang diakibatkan oleh Rilis Beta, atau penggunaannya; dan/atau


10.4.4. Ketersediaan Kreasi Pelanggan apa pun sebagai bagian dari Layanan, atau penggunaan Kreasi Pelanggan apa pun.


10.5 Batasan Tanggung Jawab


10.5.1 Tanggung jawab kumulatif MessageBird kepada pelanggan untuk semua klaim yang timbul dari atau terkait dengan Perjanjian atau Layanan Komunikasi Cloud, baik dalam kontrak, wanprestasi, atau yang berkaitan dengan hal lain, tidak akan melebihi jumlah total seluruh Biaya yang dibayarkan kepada MessageBird sesuai dengan Perjanjian dan semua pesanan berdasarkan Perjanjian ini dalam jangka waktu dua belas (12) bulan sebelum tanggal timbulnya tanggung jawab tersebut. Pelanggan mengakui dan menyetujui bahwa alokasi risiko berdasarkan Perjanjian ini merupakan tujuan penting dari klausul ini dan bahwa Biaya akan jauh lebih tinggi jika MessageBird memikul tanggung jawab lebih lanjut selain yang ditetapkan dalam Perjanjian ini.


10.5.2 Kecuali jika secara eksplisit ditentukan lain dalam Perjanjian ini, tidak ada Pihak yang bertanggung jawab (baik dalam kontrak, perbuatan melawan hukum - termasuk kelalaian - atau sebaliknya) atas kerusakan tidak langsung, kerusakan konsekuensial, kehilangan pendapatan, bisnis, tabungan atau keuntungan yang diantisipasi, kerusakan yang diakibatkan oleh klaim pihak ketiga, atau kehilangan data.

  1. Jaminan


11.1 MessageBird tidak memberikan jaminan, baik tersurat, tersirat, maupun menurut undang-undang sehubungan dengan Layanan Komunikasi Cloud, Platform, atau Layanan dan MessageBird secara tegas menyangkal jaminan tersirat apa pun untuk dapat diperjualbelikan, kualitas yang dapat diperjualbelikan, atau kesesuaian untuk tujuan tertentu.


11.2 MessageBird secara tegas tidak menjamin bahwa Layanan Komunikasi Cloud tidak akan terganggu atau bebas dari kesalahan, diterima dengan baik dan/atau tepat waktu oleh pengguna akhir. Pelanggan mengakui dalam hal ini bahwa MessageBird hanya beroperasi sebagai saluran untuk transmisi komunikasi elektronik.


11.3 Dengan menggunakan Layanan, Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa Pelanggan adalah perusahaan dan/atau bisnis dan memiliki kuasa untuk menandatangani Perjanjian ini. Dalam hal terjadi kesalahan representasi oleh Pelanggan sehubungan dengan konfirmasi yang disebutkan di atas, MessageBird berhak untuk segera menarik diri dari Perjanjian ini, tanpa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau biaya yang terkait dengan penarikan tersebut.


11.4 Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa ia memiliki pengetahuan penuh dan sepenuhnya mematuhi semua persyaratan lokal yang berlaku untuk penggunaan Layanan Komunikasi Cloud di yurisdiksi tempatnya beroperasi.


11.5 Pelanggan menjamin dan menjamin bahwa Pelanggan memiliki dan akan mempertahankan semua lisensi, persetujuan, dan izin yang diperlukan untuk penggunaan Layanan Komunikasi Cloud.


11.6 Pelanggan menjamin bahwa setiap Kreasi Pelanggan bebas dari klaim pihak ketiga (termasuk klaim hak kekayaan intelektual) yang dapat membatasi hak-hak MessageBird atas Layanan (seperti, namun tidak terbatas pada klaim hak cipta) atau dengan cara lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada MessageBird. Pelanggan harus, sehubungan dengan semua Kreasi Pelanggan, melakukan pemeriksaan dan penelitian yang diperlukan untuk mengonfirmasi kebebasan yang disebutkan di atas untuk beroperasi.

  1. Force Majeure


12.1 Kecuali untuk pembayaran Biaya, masing-masing Pihak akan dimaafkan atas kegagalan atau keterlambatan yang disebabkan oleh atau akibat dari sebab-sebab di luar kendali wajarnya apabila (i) hal tersebut tidak dapat dihindari atau dikoreksi melalui (a) pelaksanaan ketekunan yang wajar, termasuk, namun tidak terbatas pada, tindakan Tuhan, kebakaran, banjir, angin topan atau bencana alam lainnya, tindakan teroris, hukum, perintah, peraturan, arahan atau tindakan otoritas pemerintah yang memiliki yurisdiksi atas pokok permasalahan dalam Perjanjian ini; (ii) kegagalan atau keterlambatan yang disebabkan oleh atau akibat dari atau otoritas sipil atau militer, keadaan darurat nasional, pemberontakan, kerusuhan atau perang, pemogokan tenaga kerja yang tidak melibatkan karyawan salah satu pihak, kegagalan umum telekomunikasi atau sambungan transmisi digital, kegagalan umum Internet, kegagalan Aplikasi Pihak Ketiga, kegagalan sistem operasi, platform, aplikasi atau jaringan pihak ketiga yang tidak berada di bawah kendali yang wajar dari MessageBird, atau (b) kejadian serupa lainnya; Selain itu, Para Pihak akan dibebaskan dari pelaksanaan di masa mendatang berdasarkan Perjanjian ini, jika (ii) Pihak mana pun menjadi subjek atau target sanksi ekonomi atau keuangan atau tindakan pembatasan yang diberikan atau ditegakkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang, atau (iii) pelaksanaan aspek apa pun dalam Perjanjian ini mengharuskan Pihak dalam Perjanjian ini untuk terlibat dalam transaksi dengan orang yang secara keseluruhan dimiliki lima puluh persen (50%) atau lebih oleh siapa pun yang menjadi target sanksi ekonomi atau keuangan atau tindakan pembatasan yang diberikan atau ditegakkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang atau tunduk pada tindakan pembatasan.

  1. Bantuan Injunctive


13.1 Kedua Pihak mengakui bahwa setiap penggunaan yang tidak sah atas Komunikasi Cloud atau pelanggaran kerahasiaan atau ketentuan kekayaan intelektual dalam Perjanjian ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki pada Pihak lainnya, yang mana hal tersebut akan sulit untuk dipastikan. Oleh karena itu, kedua belah Pihak setuju bahwa, selain upaya hukum lainnya yang mungkin berhak secara hukum, salah satu Pihak akan memiliki hak untuk meminta putusan sela jika terjadi pelanggaran tersebut.

  1. Akses Awal dan Rilis Beta


14.1 MessageBird dapat menawarkan Rilis Beta kepada Pelanggan untuk menguji layanan, fungsionalitas, atau fitur baru. Dalam banyak kasus, MessageBird akan mengundang Pelanggan secara tertulis untuk menguji Rilis Beta. Untuk menghindari keraguan, Rilis Beta disediakan dengan dasar "sebagaimana adanya, di mana adanya" dan "sebagaimana tersedia" dan, sejauh diizinkan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa jaminan, ganti rugi, atau komitmen kontraktual apa pun secara tersirat maupun tersurat. MessageBird tidak menyediakan dukungan apa pun untuk Rilis Beta dan Rilis Beta berada di luar cakupan Layanan Terkelola dan Paket Dukungan.


14.2 Rilis Beta yang diaktifkan dalam Layanan dapat menyertakan indikasi visual bahwa itu adalah Rilis Beta (seperti spanduk) agar Pelanggan dapat mengetahui kapan Pelanggan menggunakan Rilis Beta.

  1. Masa Percobaan


15.1 The rights and obligations set out in the Agreement apply to the use of the Services in the Masa Percobaan. Customer is entitled to terminate the Agreement before the Masa Percobaan expires free of charge. Failure to terminate the Agreement before the end of the Masa Percobaan, as per the terms and conditions indicated in the Dashboard, the Order Form, or on the Site will result in the applicable Fees to apply for the period agreed on the Site, Dashboard, or Order Form.

  1. Penyelesaian Sengketa dan Hukum yang Mengatur


16.1 Hukum yang mengatur. This Agreement and any dispute or claim arising out of or in connection with this Agreement, its subject matter or formation (including non-contractual disputes or claims) shall be governed by and construed in accordance with the laws of The Netherlands.


16.2 Venue. Each Party irrevocably agrees that the competent courts of Amsterdam will have exclusive jurisdiction to settle any dispute or claim arising out of or in connection with this Agreement (including non-contractual disputes or claims).

  1. Lain-lain


17.1 Pemberitahuan. The Parties shall give any communication or notice in writing and such notice or communication shall be sent by e-mail to the designated addresses of the relevant Party as mentioned in Order Form or in the Dashboard or, provided that email will not be sufficient delivery shall be by hand, sent by registered mail or courier. A notice shall be deemed to have been given upon on the first business day after sending by email. Customer will be deemed to have received any email sent to any such email address, upon MessageBird sending of the email, whether or not Customer actually receives the email.


17.2 Seluruh Perjanjian. This Agreement, as amended from time to time in accordance with this Agreement, represents the entire Agreement between the Parties in relation to the subject matter hereof and supersedes all prior agreements and understandings whether oral or written with respect to the subject matter hereof. The following annexes may be executed by the Parties:


17.2.1 Formulir Pemesanan


17.2.2 Lampiran Perlindungan Data (DPA)


17.3 Tidak ada kemitraan. Nothing in this Agreement shall constitute or be deemed to constitute a partnership, joint venture, agency between any of the Parties hereto and none of them shall have any authority to bind the others in any way.


17.4 Pengabaian. No failure to exercise nor any delay in exercising any right, power or remedy by a Party will operate as a waiver. A single or partial exercise of any right, power or remedy will not preclude any other or further exercise of that or any other right, power or remedy. A waiver will not be valid or binding on the Party granting that waiver unless made in writing.


17.5 Keterpisahan. If any provision or any part of this Agreement is or becomes in any way non-binding, the Parties will remain bound to the remaining part. The Parties shall replace the invalid or non-binding part by provisions which are valid and binding and the effects of which given the contents and purpose of this Agreement, are, to the greatest extent possible, similar to that of the invalid or non-binding part.


17.6 Perubahan dan Modifikasi. MessageBird reserves the right to unilaterally change or modify any of the terms and conditions contained in this Agreement. MessageBird will make reasonable efforts to notify Customer of such changes, which may include posting an announcement on the website, in-application notices, or via email. Customer’s continued use of the Service following MessageBird’s posting or notice of the change(s) will constitute Customer’s acceptance of such change(s).


17.7 Penugasan. Customer acknowledges that MessageBird will be entitled to assign the entirety of its rights and obligations under this Agreement:


1.7.7.1 dalam grup perusahaannya kepada Afiliasi mana pun; atau


1.7.7.2 kepada pihak ketiga yang memperoleh seluruh atau secara substansial seluruh aset pemberi tugas yang diperlukan dalam pelaksanaan Layanan Komunikasi Awan; Setiap pengalihan hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pelanggan ini hanya akan berlaku dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari MessageBird.


17.8 Hirarki Dokumen. If there is a conflict between any of the provisions of this General Terms and Conditions and the provisions agreed in an Order Form or in the Dashboard, the provisions in the Order Form or those contained in the Dashboard shall prevail.


17.9 Definisi and Headings. Capitalized terms defined in this Agreement shall have the same meaning in all Schedules hereto, save where the context requires otherwise.

Lampiran Pengolahan Data (DPA)


This Data Processing Annex applies to all processing of personal data on End-Users that Customer provides to MessageBird through the Services.

Terms such as “personal data”, “processing”, “data controller”, “data processor”, “personal data breach” etc. shall have the meaning assigned to them under the applicable data protection legislation, such as the Regulation (EU) 2016/679 (General Data Protection Regulation), except for the definition of sub-processor which explicitly excludes telecom carriers and other telecom service providers which are deemed necessary for the operation of the Services, yet, due to the fact that such parties are acting as a mere conduit or as an independent data controller, do not fall under the definition of data processor as stated in the Data Protection Legislation. Additionally, the definitions of: “controller” includes “Business”; "processor" includes “Service Provider”; “data subject” includes “Consumer”; “personal data” includes “Personal Information”; in each case as defined under the CCPA.

MessageBird and Customer both acknowledge and agree that the exchange of personal data between the Parties does not form part of any monetary or other valuable consideration exchanged between the Parties with respect to the Agreement or this DPA. For the avoidance of doubt, MessageBird does not sell Customer’s personal data or the personal data of end users.

Customer and MessageBird both acknowledge and understand that with respect to the processing of personal data of end-users (‘data subjects’), which Customer exports to MessageBird for the provision of the Services, MessageBird acts as a data processor.


  1. Pelanggan dengan ini menginstruksikan MessageBird untuk memproses data pribadi subjek data sejauh yang diperlukan untuk pelaksanaan Layanan berdasarkan Perjanjian.


  2. MessageBird akan, sehubungan dengan data pribadi apa pun yang diproses sehubungan dengan Layanan:

    a. process personal data only on documented instructions of Customer, unless otherwise required by the laws of any member of the European Union or by the laws of the European Union applicable to MessageBird to process personal data;

    b. only provide personnel with ‘need to know’ access to the personal data and ensure that all such personnel who have access to or process personal data are under a legal obligation to keep the personal data confidential;

    c. take appropriate technical and organizational measures to protect the personal data against unauthorized or unlawful processing and against accidental loss, destruction, damage, alteration or disclosure. These measures shall be appropriate to the level of risk presented by the processing (and having regard to the nature of the personal data) and to the harm which might result from a personal data breach affecting the personal data;

    d. provide Customer with any assistance as reasonably requested by Customer in order to allow Customer to comply with obligations of Customer under the Data Protection Legislation, including the notification of personal data breaches, security of processing and assisting Customer with the performance of any relevant data protection impact assessment;

    e. provide Customer with reasonable assistance in order to allow Customer to comply with its obligations to data subjects who exercise their rights under the Data Protection Legislation. MessageBird will make available technical and organizational measures to allow Customer to fulfil these obligations via the account of Customer. Customer hereby acknowledges and agrees that requests sent by Customer via email are not considered as a valid means to exercise its rights and that any such requests will not be processed by MessageBird. For the avoidance of doubt, Customer as the data controller is responsible for processing any request or complaint from data subjects with respect to the personal data of a data subject;

    f. at Customer’s choice, delete or return personal data and copies thereof to Customer on termination of Customer’s agreement with MessageBird, unless otherwise required by applicable laws;

    g. maintain records as required under the Data Protection Legislation of the processing activities carried out under the Agreement and this DPA;

    h. be prohibited from retaining, using, or disclosing the personal data for any purpose other than as specified in the Agreement, as set out in this DPA, or as otherwise permitted by the Data Protection Legislation, unless MessageBird is required to do so due to a legal obligation, in which case it will act as a data controller;

    i. not further collect, sell, or use personal data except as necessary for the fulfillment of the Agreement.

    j. at least every second year, audit the security and personal data processing activities of MessageBird, and provide Customer (on a confidential basis), upon its specific written request, with a summary or a description of the results of such audit. A summary of an ISO 27001:2013 audit report will be considered to fulfil the request of Customer. For the avoidance of doubt, the audit may either be an internal audit, or an audit performed by a third party, which decision shall, however, be in the sole discretion of MessageBird;

    k. if the summary or description of the results of the audit provided by MessageBird to Customer, according to paragraph 2(j) of this DPA, gives Customer substantiated reasons to believe that MessageBird is in breach of its obligations under this DPA, related to the personal data provided by Customer, allow an independent and qualified third party appointed by Customer and approved by MessageBird, to audit the applicable personal data processing activities of MessageBird, provided that the terms under Clause 3 of this DPA are met; and,

    l. notify Customer as soon as reasonably possible if MessageBird receives a notice or communication from a governmental or regulatory body which relates directly to the processing of personal data, as instructed and provided by Customer, by MessageBird or its (sub-)processors, unless notifying Customer of such notice or communication is prohibited by law.

  3. Customer shall:

    a. notify MessageBird at least two (2) months before exercising the audit right of Customer under paragraph 2(k) of this DPA:

    b. ensure that any audit does not unreasonably disrupt the business operation of MessageBird; and,

    c. bear and pay for all costs of such an audit.

  4. Pelanggan menyatakan dan menjamin bahwa mereka telah memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Akhir bahwa data pribadi digunakan atau dibagikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 1798.140(t)(2)(C)(i) CCPA. Pelanggan bertanggung jawab untuk mematuhi persyaratan CCPA yang berlaku untuknya sebagai pengontrol data.

  5. Jika Pelanggan bertindak sebagai pengontrol data, Pelanggan menjamin bahwa semua kegiatan pemrosesan adalah sah, memiliki tujuan tertentu, dan setiap pemberitahuan dan persetujuan yang diperlukan atau dasar hukum yang sesuai tersedia untuk memungkinkan transfer data pribadi yang sah. Jika Pelanggan adalah pengolah data (dalam hal ini MessageBird akan bertindak sebagai sub-pengolah, Pelanggan memastikan bahwa pengontrol data yang relevan menjamin bahwa kondisi yang tercantum dalam klausul ini terpenuhi.

  6. Mengingat sifat Layanan, penggunaan Layanan oleh Pelanggan dan Pengguna Akhir Pelanggan mungkin memerlukan transfer data pribadi di luar EEA; ketika pelaksanaan Layanan melibatkan transfer data pribadi ke sub-pemroses di luar EEA, Pelanggan dengan ini memberikan mandat kepada MessageBird untuk jangka waktu semua perjanjian yang berlaku antara Pelanggan dan MessageBird untuk masuk ke dalam Klausul Kontrak Model Uni Eropa dengan sub-pemroses di luar EEA atas nama Pelanggan, jika tidak ada mekanisme transfer yang sesuai berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data yang berlaku.

  7. Melalui klausul ini, Pelanggan memberikan otorisasi tertulis secara umum kepada MessageBird untuk melibatkan pihak ketiga lainnya sebagai sub-pemroses baru untuk memproses data pribadi, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam DPA ini. MessageBird tidak akan melibatkan sub-pemroses apa pun dalam pemrosesan data pribadi berdasarkan Perjanjian ini tanpa terlebih dahulu memberi tahu Pelanggan tentang perubahan yang dimaksudkan terkait penambahan atau penggantian pemroses lain, dengan demikian memberi Pelanggan kesempatan untuk menolak perubahan tersebut. Pelanggan dapat secara wajar mengajukan keberatan terhadap penggunaan sub-pemroses baru oleh MessageBird (di mana penggunaan sub-pemroses baru tersebut akan melemahkan perlindungan Data Pribadi yang disediakan dalam DPA ini) dengan memberi tahu MessageBird segera secara tertulis dalam jangka waktu lima (5) hari kerja. Pemberitahuan tersebut harus menjelaskan alasan yang masuk akal untuk keberatan tersebut. Apabila Pelanggan keberatan dengan sub-pemroses baru, MessageBird akan bekerja sama dengan Pelanggan dengan itikad baik untuk menyediakan perubahan yang wajar secara komersial dalam penyediaan Layanan yang menghindari penggunaan sub-pemroses yang diusulkan tersebut. Jika MessageBird tidak dapat menyediakan perubahan tersebut dalam waktu tiga puluh (30) hari kerja sejak MessageBird menerima pemberitahuan Pelanggan, salah satu pihak dapat menghentikan fitur layanan yang berlaku yang tidak dapat disediakan oleh MessageBird tanpa menggunakan sub-pemroses yang diusulkan.

  8. Pelanggan secara khusus menyetujui keterlibatan entitas yang terdaftar di https://www.messagebird.com/en-gb/legal/privacy#processorList sebagai sub-pemroses MessageBird untuk pemrosesan data pribadi. MessageBird akan memperbarui daftar sub-pemroses ketika sub-pemroses baru untuk pemrosesan data pribadi dilibatkan.

  9. MessageBird akan mengambil semua tindakan kontraktual yang tersedia dan sesuai untuk memastikan bahwa ketika sub-pemroses dilibatkan: sub-pemroses hanya akan memproses data pribadi jika pemrosesan tersebut diperlukan untuk pelaksanaan Layanan atau bagian darinya, dan mematuhi instruksi khusus yang dinyatakan dalam Perjanjian, dan; kewajiban perlindungan data yang memberikan perlindungan yang sama seperti yang ada dalam DPA ini akan dikenakan pada sub-pemroses melalui kontrak atau tindakan hukum lainnya berdasarkan hukum Uni Eropa atau Negara Anggota, khususnya memberikan jaminan yang cukup untuk menerapkan tindakan teknis dan organisasi yang sesuai sedemikian rupa sehingga pemrosesan akan memenuhi persyaratan Undang-Undang Perlindungan Data.

  10. MessageBird tetap bertanggung jawab kepada Pelanggan berdasarkan DPA ini atas pelaksanaan kewajiban perlindungan data sub-pemrosesnya.

  11. MessageBird dengan ini menyatakan bahwa ia memahami semua batasan kontraktual yang ditetapkan dalam CCPA dan akan mematuhinya, sejauh yang berlaku.

  12. Rincian pemrosesan:Subjek dan tujuan pemrosesan: penyediaan Layanan dari MessageBird kepada Pelanggan Kategori data pribadi: informasi tentang Pengguna Akhir yang diberikan Pelanggan kepada MessageBird melalui Layanan Kategori subjek data: subjek data dapat mencakup pelanggan Pelanggan, karyawan, pemasok, dan orang perseorangan lainnya yang merupakan Pengguna Akhir Layanan, yang darinya Pelanggan memberikan data pribadi melalui penggunaan Layanan Durasi pemrosesan: data pribadi akan diproses selama yang diperlukan untuk pelaksanaan Layanan, atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku.

  13. Lampiran Pemrosesan Data ini diatur oleh hukum Belanda, dan Para Pihak tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Amsterdam untuk semua tujuan yang terkait dengan DPA ini, termasuk pelaksanaan putusan atau keputusan yang dibuat berdasarkan atau sehubungan dengan DPA ini.

Your new standard in Marketing, Pay & Sales. It's Bird

The right message -> to the right person -> at the right time.

Your new standard in Marketing, Pay & Sales. It's Bird

The right message -> to the right person -> at the right time.